Tugas Pokok & Fungsi

ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :

A.  Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
    • Buku Peraturan Di Desa;
    • Buku Keputusan Kepala Desa;
    • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
    • Buku Aparat Pemerintah Desa;
    • Buku Tanah Kas Desa;
    • Buku Tanah di Desa;

C. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum.
    11. Buku Agenda;
    12. Buku Ekspedisi;
    13. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    14. Buku Tamu Umum;
    15. Buku Tamu Khusus;
    16. Buku Notulen Musyawarah;
    17. Buku Presensi Musyawarah;
    18. Buku Regster Pelayanan Surat;
    19. Buku Disposisi Surat;
    20. Buku Presensi Dinas / Ceklock;

D. Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Buku Kas Umum;
    • Buku Kas Pembantu;
    • Buku Bank Desa;
    • Buku Kas Pembantu Kegiatan;
    • Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
    • Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
    • Buku SPJ Honorarium LKD;
    • Buku Dokumen SPJ Kegiatan;

E. Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Buku RPJMDes;
    • Buku RKPDes;
    • Buku APB Desa;
    • Buku Rencana Anggaran Biaya;
    • Buku Kegiatan Pembangunan;
    • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
    • Buku Dokumen Rencana Kegiatan;

F. Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rancangan regulasi desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Buku Induk Penduduk;
    • Buku Mutasi Penduduk Desa;
    • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
    • Buku Penduduk Sementara;
    • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;
    • Buku Profil Desa;Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
    • Buku Data Catatan Kejadian;Buku Data Ijin Keramaian;
    • Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;

G. Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas.
    • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat;
    • Buku Kegiatan Pelatihan;
    • Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa;
    • Buku Kegiatan Gapoktan;
    • Buku Kegiatan LPM;
    • Buku Kegiatan PKK;
    • Buku Kegiatan Karang Taruna;
    • Buku Kegiatan Linmas;
    • Buku Kegiatan RW;
    • Buku Kegiatan RT;

H. Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
    • Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas);
    • Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus;
    • Buku Data Ormas;
    • Buku Data Orpol;
    • Buku Data Organisasi Pemuda;
    • Buku Data LSM;

I. Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
    • Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
    • Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
    • Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
    • Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.

Tugas dan Fungsi Staff Operator SID (Sistem Informasi Desa)

  1. Operator SID berkedudukan sebagai Pengelola SID. Dalam melaksanakan pengelolaan SID sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Operator SID sebagaimana dimaksud  bertugas:
  • Melakukan pengumpulan data desa di tingkat desa;
  • Melakukan penginputan data baru dan atau memperbaharui data yang sudah ada;
  • Melakukan rekapan dan melaporkan tanggapan, pertanyaan, masukan, pengaduan dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID kepada Kepala Desa;
  • dan tugas lainya yang terkait dengan pengelolaan SID. Peran olah data : entry, edit data dasar. Peran olah informasi : tulis, edit artikel website.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola SID bertanggung jawab kepada Kepala Desa dengan Muatan SID sekurang-kurangnya terdiri dari:

  • Data desa, antara lain: data potensi desa; data kemiskinan; data pendidikan; data kesehatan; data kependudukan; data pembangunan desa; data pembangunan kawasan perdesaan; data keuangan; data aset desa; data ekonomi; data sosial budaya; data pemerintahan desa; data infrastruktur desa;
  • Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • layanan administrasi desa;
  • Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan Desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
  • Muatan SID sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

    Tugas Pokok & Fungsi

    ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA

    Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :

    A.  Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • B. Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
    • Buku Peraturan Di Desa;
    • Buku Keputusan Kepala Desa;
    • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
    • Buku Aparat Pemerintah Desa;
    • Buku Tanah Kas Desa;
    • Buku Tanah di Desa;
  • C. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha

  • Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum.
    11. Buku Agenda;
    12. Buku Ekspedisi;
    13. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    14. Buku Tamu Umum;
    15. Buku Tamu Khusus;
    16. Buku Notulen Musyawarah;
    17. Buku Presensi Musyawarah;
    18. Buku Regster Pelayanan Surat;
    19. Buku Disposisi Surat;
    20. Buku Presensi Dinas / Ceklock;
  • D. Kepala Urusan Keuangan

  • Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Buku Kas Umum;
    • Buku Kas Pembantu;
    • Buku Bank Desa;
    • Buku Kas Pembantu Kegiatan;
    • Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
    • Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
    • Buku SPJ Honorarium LKD;
    • Buku Dokumen SPJ Kegiatan;
  • E. Kepala Urusan Perencanaan

  • Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Buku RPJMDes;
    • Buku RKPDes;
    • Buku APB Desa;
    • Buku Rencana Anggaran Biaya;
    • Buku Kegiatan Pembangunan;
    • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
    • Buku Dokumen Rencana Kegiatan;
  • F. Kepala Seksi Pemerintahan

  • Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  • Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rancangan regulasi desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
    • Buku Induk Penduduk;
    • Buku Mutasi Penduduk Desa;
    • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
    • Buku Penduduk Sementara;
    • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;
    • Buku Profil Desa;Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
    • Buku Data Catatan Kejadian;Buku Data Ijin Keramaian;
    • Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
  • G. Kepala Seksi Kesejahteraan

  • Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  • Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas.
    • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat;
    • Buku Kegiatan Pelatihan;
    • Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa;
    • Buku Kegiatan Gapoktan;
    • Buku Kegiatan LPM;
    • Buku Kegiatan PKK;
    • Buku Kegiatan Karang Taruna;
    • Buku Kegiatan Linmas;
    • Buku Kegiatan RW;
    • Buku Kegiatan RT;
  • H. Kepala Seksi Pelayanan

  • Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  • Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
    • Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas);
    • Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus;
    • Buku Data Ormas;
    • Buku Data Orpol;
    • Buku Data Organisasi Pemuda;
    • Buku Data LSM;
  • I. Kepala Dusun

  • Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
    • Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
    • Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
    • Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
    • Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
  • Tugas dan Fungsi Staff Operator SID (Sistem Informasi Desa)

  • Operator SID berkedudukan sebagai Pengelola SID. Dalam melaksanakan pengelolaan SID sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Operator SID sebagaimana dimaksud  bertugas:
  • Melakukan pengumpulan data desa di tingkat desa;
  • Melakukan penginputan data baru dan atau memperbaharui data yang sudah ada;
  • Melakukan rekapan dan melaporkan tanggapan, pertanyaan, masukan, pengaduan dan segala bentuk komunikasi yang ada di SID kepada Kepala Desa;
  • dan tugas lainya yang terkait dengan pengelolaan SID. Peran olah data : entry, edit data dasar. Peran olah informasi : tulis, edit artikel website.
  • 3. Dalam melaksanakan tugasnya, pengelola SID bertanggung jawab kepada Kepala Desa dengan Muatan SID sekurang-kurangnya terdiri dari:

  • Data desa, antara lain: data potensi desa; data kemiskinan; data pendidikan; data kesehatan; data kependudukan; data pembangunan desa; data pembangunan kawasan perdesaan; data keuangan; data aset desa; data ekonomi; data sosial budaya; data pemerintahan desa; data infrastruktur desa;
  • Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • layanan administrasi desa;
  • Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan Desa serta pembangunan kawasan perdesaan.
  • Muatan SID sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat